Ilmu negara sebagai suatu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Sebagai pengetahuan asli dari Eropa Kontinental terutama Jerman, ilmu negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Georg Jellinek melihat ilmu negara dari dua sisi dari tinjauan zweiseiten theorie, yaitu :
1. Sisi Tinjauan Sosiologis
2. Sisi Tinjauan Yuridis
Negara sebagai obyek tidak hanya pada ilmu negara. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga memandang negara sebagai obyeknya. Akan tetapi hukum tata negara dan hukum administrasi negara menggunakan negara sebagai obyeknya menitikberatkan pada pengertian yang kongkrit. Artinya, obyek negara itu terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yaitu ilmu negara sebagai pengantar kepada hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Georg Jellinek dalam bukunya allgemeine staatslehre menciptakan suatu skema bahwa ilmu kenegaraan (staatswissenschaft), dapat dibagi dalam dua bagian yaitu :
1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit )
Suatu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana didalam penyelidikannya menekankan negara sebagai obyeknya.
2. Rechtwissenschaft
Ilmu pengetahuan mengenai negara, tetapi dalam hal ini penyelidikanya ditekankan dari segi rechts atau yuridis atau hukum dari negara itu sendiri. Yang termasuk dalam rechtwissenschaft adalah :
a. Hukum tata negara
b. Hukum antar negara
c. Hukum administrasi negara
Staatswissenschaft dalam arti sempit dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Beschrei bende -sw (staaten kunde)
Ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan tentang negara. Segala bahan-bahan yang menggambarkan tentang suatu negara mungkin mengenai keadaan alam, fauna dan floranya semuanya itu disebut beschrei bende – staatswissenschaft atau disebut juga staaten kunde.
b. Theoritische -sw (staatsleer)
Ilmu pengetahuan mengenai negara yang mengambil bahannya dari beschrei bende staatswissenschaft. Bahan yang dikumpulkan tadi kemudian diolah, dianalisa dan yang sama digolongkan sesamanya, yang berbeda dipisahkan lalu diletakan dalam suatu sistematik dan akhirnya dicari pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara.
c. Praktische –sw / Angewandte -sw
Ilmu pengetahuan yang menerangkan tentang cara-cara mempraktekan teori-teori ilmu kenegaraan.
Theoritische -sw (staatsleer) dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Allgemine staatslehre
Ilmu negara umum yang membahas mengenai teori-teori tentang negara dan teori tersebut berlaku umum diseluruh dunia atau berlaku pada semua negara.
2. Besondere staatslehre
Ilmu negara khusus yang membahas mengenai teori-teori tentang negara dan teori tersebut hanya berlaku pada suatu negara tertentu saja.
Georg Jellinek dalam membahas ilmu negara umum menggunakan teori dua segi atau zweiseiten theori, yaitu :
a. Peninjauan dari sudut sosiologis yang disebut dengan allgemeine soziale staatslehre. Yang termasuk allgemeine soziale staatslehre, adalah :
- Teori mengenai sifat hakekat negara
- Teori mengenai pembenaran hukum
- Teori mengenai terjadinya hukum negara
- Teori mengenai tujuan negara
- Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara
b. Peninjauan dari sudut yuridis disebut dengan allgeneine staatsrechtslehre. Yang termasuk allgeneine staatsrechtslehre, adalah :
- Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan
- Teori mengenai kedaulatan
- Teori mengenai unsur negara
- Teori mengenai fungsi negara
- Teori mengenai konstitusi
- Teori mengenai lembaga perwakilan
- Teori mengenai alat-alat perlengkapan negara
- Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
- Teori mengenai kerjasama antar negara
Sumber : Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1990