media umum saat ini tampak menjadi bagian kehidupan buat sebagian akbar warga Indonesia. Bahkan di zaman sekarang, media umum cenderung dipergunakan untuk mengembangkan isu.
Sayangnya, akibat media umum pula banyak pengguna yg terjeblos ke ranah hukum. Fenemona itu dikarenakan kurangnya pencerahan pengguna medsos itu sendiri dan sifat sensitif yang muncul.
“Sebetulnya pada kasus itu sudut pandang pelaku merasa tidak ada yg lihat dan sensitivitas meningkat, jadi mereka dikit-dikit lapor polisi,” istilah Nonot Harsono, chairman Mastel Institute pada acara Diskusi Sindotrijaya dengan tema ‘Telekomunikasi, Medsos, dan Kita’, Sabtu (26/11/2016).
Guna menghindari dilema ini terjadi, ujar Nonot, etika pengguna medsos itu harus dijaga sehingga tidak menghina atau menuduh orang lain tanpa terdapat alasan yang sempurna. Pasalnya, penyebar informasi itulah yang bakal terjerat aturan.
Hal senada pula dilontarkan oleh Henry Subiakto, staf pakar bidang aturan Kementerian Komunikasi serta Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo), dalam acara tersebut. dia mengimbau pengguna medsos buat berhati-hati menyebarkan informasi.
“Jangan praktis men-share karena yang mampu dijerat UU ITE itu yang menyebarkan atau mendistribusikan. warga kan senang banget share, padahal yang di-share itu ihwal tuduhan. Nah, jadi hat-hati ketika men-share,” ucapnya.
Henry pula mengungkapkan, UU ITE memiliki fungsi agar melindungi tidak ada rekaan-fitnah yg disebarkan di medsos, mengingat apa yg dibagikan di sana sulit dihapus
Pentingnya Etika dalam Penggunaan Media Sosial
Posted on by adminpublik
0