Diberitahukan kepada mahasiswa fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area saat ini sedang dibuka seleksi ADik Difabel 2020. Bagi mahasiswa difabel yang aktif pda Semester Ganjil T.A 2020/2021 dapat mendaftarkan diri paling lambat tanggal 25 November 2020 di Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan Dan Informasi
Persyaratan Penerima Beasiswa Difabel
Mahasiswa Difabel yang dapat mengajukan beasiswa ini adalah mahasiswa difabel seseuai Permen No 46/2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu mahasiswa yang memiliki Keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Mahasiswa difabel yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sensorik meliputi:
- Tunanetra;
- tunarungu
- tunadaksa
- tunagrahita
- gangguan komunikasi
- lamban belajar
- kesulitan belajar spesifik
- gangguan spektrum autis, dan
- gangguan perhatian dan hiperaktif
Calon penerima Beasiswa Difabel wajib terdaftar pada sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN dan NISN yang valid, dan diusulkan oleh perguruan tinggi setelah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi masing-masing.
Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, antara lain:
- Gannguan penglihatan oleh dokter mata/optician
- Gangguan pendengaran oleh dokter THT
- Gangguan Komunikasi, sosial, emosi, dan intelegensi oleh psikiater/psikolog
- ahli pendidikan khusus