Dalam merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi covid-19 saat ini. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Prioritas pada mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19

2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

3.  Mahasiswa aktif yang tercatat PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diajukan untuk mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022;
  • Mahasiswa harus melengkapi data NPM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.

Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

  1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2021
  2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester ganjil tahun akademik 2021/2022
  3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.

Syarat-syarat :

Adapun sebagai persyaratan untuk mengajukan beasiswa sebagai berikut :

  1. Surat Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan;
  2. Mahasiswa aktif pada semester 3, 5, 7 dan 9 serta terdaftar pada forlap PD-Dikti (print-out Forlap PD-Dikti dilampirkan);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan transkrip nilai akademik dengan nilai min. IPK 3.00;
  4. Surat Keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
  6. Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan dari sumber APBN/APBD;
  7. Diprioritaskan bagi mahasiswa yang belum pernah diajukan dalam usulan beasiswa LLDIKTI Wilayah I dan Beasiswa Bank Indonesia (BI).